Hubungan budaya dengan agama (TINJAUAN AKULTURASI BUDAYA DAN AGAMA DALAM MASYARAKAT BUGIS)
Hubungan budaya dengan agama
(TINJAUAN AKULTURASI BUDAYA DAN AGAMA DALAM
MASYARAKAT BUGIS)
Oleh
Nahdyah Fauziah
Pengertian
agama dan budaya adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa
dipisahkan. Dalam pemahaman ini, budaya sudah menyatu dengan nilai-nilai agama
sehingga budaya juga harus dipahami sebagai agama. Di sini nilai budaya menjadi
tereduksi atau bahkan hilang sama sekali karena sudah melebur dengan agama.
Apa hubungan antara agama dan kebudayaan?
Ya...
karna Agama merupakan segala sesuatu yang
didapat atau bersumber dari Tuhan, sedangkan kebudayaan merupakan segala
sesuatu yang diciptakan atau produk (cipta, rasa, karsa) dari manusia. Meskipun
berbeda, agama dan kebudayaan tetaplah dikaitkan dan memiliki relasi yang kuat.
Dalam konteks ini Agama dan kebudayaan saling mempengaruhi satu sama
lain. Agama mempengaruhi kebudayaan, kelompok masyarakat, dan suku bangsa.
Kebudayaan cenderung berubah-ubah yang berimplikasi pada keaslian agama
sehingga menghasilkan penafsiran berlainan.
Dalam artikel ilmiah kali
ini saya ingin membahahas sedikit fenomena hubungan antara agama dan budaya di
suku Bugis.
Kehadiran agama dalam
masyarakat Bugis merupakan bentuk penerimaan nilai yang sama sekali baru ke
dalam budaya yang sudah wujud secara mapan. Namun, kehadiran budaya baru ke
dalam budaya yang sudah ada ini tidak meruntuhkan nilai dan tanpa menghilangkan
jati diri asal. Islam dijadikan sebagai bagian dari identitas sosial untuk
memperkuat identitas yang sudah ada sebelumnya. Kesatuan Islam dan adat Bugis
pada proses berikutnya melahirkan makna khusus yang berasal dari masa lalu
dengan menyesuaikan kepada prinsip yang diterima keduanya. dalam hal ini
kehadiran agama belum sepenuh nya di terima sebagaimna ada nya tetapi, justru melakukan
penyesuain dengan ritual budaya yang sudah ada dalam tradisi Bugis.Sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip keagamaaan dalam Islam, maka ritual tersebut
tetap dipertahankan dengan melakukan penyesuaian secara harmonis.
Dua pola yang muncul dalam
akulturasi budaya dengan agama adalah bentuk dialogis dan integratif. Jika
dalam budaya Jawa, Islam dan budaya mengambil pola dialogis, maka sebaliknya
dalam tradisi Melayu mengambil bentuk integratif. Pada budaya Jawa Islam
berhadapan dengan budaya kejawen bahkan muncul dalam bentuk ketegangan ketika
Islam mulai menyebar di masa kolonial. Ada pula resistensi dari budaya lokal
dan tradisi yang sudah mengakar. Sehingga muncul perbedaan pandangan antara
penafsiran legal dengan penafsiran mistis. Respon terhadap keyakinan dalam
budaya senantiasa menunjukkan toleransi yang memadai, kalau tidak dikatakan
sebagai penerimaan.Sementara pola integrasi, Islam berkembang dan masuk menjadi
penyanggah terpenting dalam struktur masyarakat, termasuk dalam urusan politik.
Adapun dalam budaya Bugis, Islam melembaga menjadi kekuatan sosial. Penghargaan
terhadap seorang manusia Bugis ditentukan pada kemauan dan kemampuan menjaga
siriq (malu). Pelembagaan siriq ke dalam kehidupan sosio kultural dan kemudian
mengamalkan secara intens melahirkan harmoni kehidupan.
Praktik Agama Islam Bugis
Dengan adanya kesinambungan antara adat dan Islam
kemudian dalam berbagai aktivitas kehidupan selalu saja kegiatan keagamaan yang
disertai dengan spiritualitas yang berasal dari kearifan yang diemban adat.
Ketika menempuh siklus kehidupan, maka sandaran utama berada pada dua panduan
yaitu adat dan Islam. dalam hal ini ada beberapa gambaran hubungan budaya dan
agama di suku bugis yang di praktik kan dalam kehidupan masyarakat bugis
1. pernikahan
Pertama, pernikahan. Ukuran
pernikahan ditandai dengan mahar. Bagi Bugis di wilayah Soppeng mahar dinilai
dengan kati (mata uang emas). Sementara masyarakat Bugis di Maros dan Pangkep
dinilai dengan real (mata uang Saudi Arabia). Secara umum mahar berupa dalam
wujud tanah. Sangat jarang dijumpai pihak keluarga perempuan mau menerima mahar
dalam bentuk seperangkat alat shalat dan al-Qur’an. Mahar dimaknai sebagai
pemberian laki-laki kepada perempuan sehingga harus berharga. Maka ukuran
berharga itu diletakkan di dalam wujud sebidang tanah. Ini merupakan syarat
pernikahan yang menjadi ketentuan dalam Islam. Tetapi bentuknya yang tidak
ditentukan, semangatnya dalam bentuk pemberian laki-laki kepada perempuan.
Sehingga masyarakat Bugis menentukan kelaziman dengan tanah
selain masalah mahar dalam
hal pernikahan juga di bahas tentang matoa (dituakan). setelah rangkaian
pernikahan dan tasyakuran yakni di
tandai dengan kunjunga pasangan baru ke rumah kerabatdan ziarah
2. Haji
Kedua,
haji bagi orang Bugis bisa saja bermakna status sosial. Status haji itu
dilambangkan dengan panggilan aji lolo (haji muda) jika di keluarga itu sudah
ada haji sebelumnya. Begitu pula perlakuan secara berbeda akan didapatkan
seseorang dengan status haji dengan yang belum haji. Dalam acara pernikahan,
acara keluarga dan posisi di masyarakat. Ada beberapa hal yang mencirikan haji
orang Bugis dengan haji suku lain. Ketika menyelesaikan rangkaian haji dengan
wukuf di Arafah dan kembali ke Mekkah, seusai tahallul maka seseorang yang
menjalankan ibadah haji belum mau mengenakan songkok haji (putih) bagi
laki-laki dan cipo-cipo (penutup kepala) bagi perempuan jika belum mengikuti
prosesi mappatoppo. Prosesi ini dengan adanya seseorang yang mempunyai
kapasitas haji mengenakan songkok atau cipo-cipo itu ke atas kepala seornag
haji baru.
Saat kembali ke tanah Bugis,
haji baru ini tidak akan mengerjakan kegiatan selama kurang lebih empat puluh
hari. Haji masih mengenakan surban. Sementara Hajjah mengenakan jubah Arab yang
berwarna hitam yang disebut dengan pakambang. Pakaian ini pulalah yang
digunakan turung (turun) dari tanah marajae (Mekkah) ke toddang anging (tanah
air). Tradisi Bugis mengajarkan ketika seorang sudah kembali dari tanah marajae
dan menyandang status haji, maka harus senantiasa menjaga perilaku.
Komentar
Posting Komentar