Hubungan budaya dengan agama (TINJAUAN AKULTURASI BUDAYA DAN AGAMA DALAM MASYARAKAT BUGIS)

 

Hubungan budaya dengan agama

(TINJAUAN AKULTURASI BUDAYA DAN AGAMA DALAM MASYARAKAT BUGIS)

Oleh

Nahdyah Fauziah

Pengertian

agama dan budaya adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan. Dalam pemahaman ini, budaya sudah menyatu dengan nilai-nilai agama sehingga budaya juga harus dipahami sebagai agama. Di sini nilai budaya menjadi tereduksi atau bahkan hilang sama sekali karena sudah melebur dengan agama.

Apa hubungan antara agama dan kebudayaan?

Ya...

karna Agama merupakan segala sesuatu yang didapat atau bersumber dari Tuhan, sedangkan kebudayaan merupakan segala sesuatu yang diciptakan atau produk (cipta, rasa, karsa) dari manusia. Meskipun berbeda, agama dan kebudayaan tetaplah dikaitkan dan memiliki relasi yang kuat. Dalam konteks ini Agama dan kebudayaan saling mempengaruhi satu sama lain. Agama mempengaruhi kebudayaan, kelompok masyarakat, dan suku bangsa. Kebudayaan cenderung berubah-ubah yang berimplikasi pada keaslian agama sehingga menghasilkan penafsiran berlainan.

Dalam artikel ilmiah kali ini saya ingin membahahas sedikit fenomena hubungan antara agama dan budaya di suku Bugis.

Kehadiran agama dalam masyarakat Bugis merupakan bentuk penerimaan nilai yang sama sekali baru ke dalam budaya yang sudah wujud secara mapan. Namun, kehadiran budaya baru ke dalam budaya yang sudah ada ini tidak meruntuhkan nilai dan tanpa menghilangkan jati diri asal. Islam dijadikan sebagai bagian dari identitas sosial untuk memperkuat identitas yang sudah ada sebelumnya. Kesatuan Islam dan adat Bugis pada proses berikutnya melahirkan makna khusus yang berasal dari masa lalu dengan menyesuaikan kepada prinsip yang diterima keduanya. dalam hal ini kehadiran agama belum sepenuh nya di terima sebagaimna ada nya tetapi, justru melakukan penyesuain dengan ritual budaya yang sudah ada dalam tradisi Bugis.Sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip keagamaaan dalam Islam, maka ritual tersebut tetap dipertahankan dengan melakukan penyesuaian secara harmonis.

                Dua pola yang muncul dalam akulturasi budaya dengan agama adalah bentuk dialogis dan integratif. Jika dalam budaya Jawa, Islam dan budaya mengambil pola dialogis, maka sebaliknya dalam tradisi Melayu mengambil bentuk integratif. Pada budaya Jawa Islam berhadapan dengan budaya kejawen bahkan muncul dalam bentuk ketegangan ketika Islam mulai menyebar di masa kolonial. Ada pula resistensi dari budaya lokal dan tradisi yang sudah mengakar. Sehingga muncul perbedaan pandangan antara penafsiran legal dengan penafsiran mistis. Respon terhadap keyakinan dalam budaya senantiasa menunjukkan toleransi yang memadai, kalau tidak dikatakan sebagai penerimaan.Sementara pola integrasi, Islam berkembang dan masuk menjadi penyanggah terpenting dalam struktur masyarakat, termasuk dalam urusan politik. Adapun dalam budaya Bugis, Islam melembaga menjadi kekuatan sosial. Penghargaan terhadap seorang manusia Bugis ditentukan pada kemauan dan kemampuan menjaga siriq (malu). Pelembagaan siriq ke dalam kehidupan sosio kultural dan kemudian mengamalkan secara intens melahirkan harmoni kehidupan.

 

Praktik Agama Islam Bugis

Dengan adanya kesinambungan antara adat dan Islam kemudian dalam berbagai aktivitas kehidupan selalu saja kegiatan keagamaan yang disertai dengan spiritualitas yang berasal dari kearifan yang diemban adat. Ketika menempuh siklus kehidupan, maka sandaran utama berada pada dua panduan yaitu adat dan Islam. dalam hal ini ada beberapa gambaran hubungan budaya dan agama di suku bugis yang di praktik kan dalam kehidupan masyarakat bugis

1. pernikahan

Pertama, pernikahan. Ukuran pernikahan ditandai dengan mahar. Bagi Bugis di wilayah Soppeng mahar dinilai dengan kati (mata uang emas). Sementara masyarakat Bugis di Maros dan Pangkep dinilai dengan real (mata uang Saudi Arabia). Secara umum mahar berupa dalam wujud tanah. Sangat jarang dijumpai pihak keluarga perempuan mau menerima mahar dalam bentuk seperangkat alat shalat dan al-Qur’an. Mahar dimaknai sebagai pemberian laki-laki kepada perempuan sehingga harus berharga. Maka ukuran berharga itu diletakkan di dalam wujud sebidang tanah. Ini merupakan syarat pernikahan yang menjadi ketentuan dalam Islam. Tetapi bentuknya yang tidak ditentukan, semangatnya dalam bentuk pemberian laki-laki kepada perempuan. Sehingga masyarakat Bugis menentukan kelaziman dengan tanah

selain masalah mahar dalam hal pernikahan juga di bahas tentang matoa (dituakan). setelah rangkaian pernikahan dan  tasyakuran yakni di tandai dengan kunjunga pasangan baru ke rumah kerabatdan  ziarah

 

2.    Haji        

Kedua, haji bagi orang Bugis bisa saja bermakna status sosial. Status haji itu dilambangkan dengan panggilan aji lolo (haji muda) jika di keluarga itu sudah ada haji sebelumnya. Begitu pula perlakuan secara berbeda akan didapatkan seseorang dengan status haji dengan yang belum haji. Dalam acara pernikahan, acara keluarga dan posisi di masyarakat. Ada beberapa hal yang mencirikan haji orang Bugis dengan haji suku lain. Ketika menyelesaikan rangkaian haji dengan wukuf di Arafah dan kembali ke Mekkah, seusai tahallul maka seseorang yang menjalankan ibadah haji belum mau mengenakan songkok haji (putih) bagi laki-laki dan cipo-cipo (penutup kepala) bagi perempuan jika belum mengikuti prosesi mappatoppo. Prosesi ini dengan adanya seseorang yang mempunyai kapasitas haji mengenakan songkok atau cipo-cipo itu ke atas kepala seornag haji baru.

Saat kembali ke tanah Bugis, haji baru ini tidak akan mengerjakan kegiatan selama kurang lebih empat puluh hari. Haji masih mengenakan surban. Sementara Hajjah mengenakan jubah Arab yang berwarna hitam yang disebut dengan pakambang. Pakaian ini pulalah yang digunakan turung (turun) dari tanah marajae (Mekkah) ke toddang anging (tanah air). Tradisi Bugis mengajarkan ketika seorang sudah kembali dari tanah marajae dan menyandang status haji, maka harus senantiasa menjaga perilaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS IBL_ STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM DALAM AGAMA SEBAGAI SISTEM PENGETAHUAN DAN SIMBOL

UTS ISLAM DAN BUDAYA LOKAL_nahdyah fauziah_kpi 21_A4

METODE SOSIOLOGI