Islam Normatif dan Historis ( islam dan budaya lokal)
ISLAM NORMATIF DAN HISTORIS
Oleh
Nahdyah Fauziah
I.
Latar Belakang
Manusia hidup di alam semesta sesuai dengan
tuntunan yang telah di tetap kan oleh Sang Pencipta. Di atur sesuai dengan nilai, aturan, dan etika yang
telah di gariskan oleh Tuhan. Pembahasan mengenai keagamaan yang seiring
berjalan nya waktu juga terus berkembang di makan oleh zaman. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sampai dengan ilmu antar masyarakat oleh karna itu,
Ilmu tersebut sangat mempercepat jarak perbedaan budaya antar wilayah satu
dengan wilayah yang lain nya. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam fenomena
agama sebab, Pemahaman agama juga perlu di ketahui dari segi normatif,
historis, dan kritis. Maka dari itu, ada penyebutan islam normatif dan historis
yang akan di bahas lebih dalam materi ini.
a. Pengertian Islam Normatif
Normatif berasal dari kata norm yang artinya norma,
ajaran, ketentuan perbuatan baik buruk
maupun tidak. Islam normatif adalah Islam pada dimensi yang skral atau suci.
Islam normatif adalah suatu pendekatan yang lebih menekankan kepada aspek
normatif dalam ajaran Islam yang terdapat pada Alquran dan Sunnah (Hadits). Oleh
karena itu, Islam normatif adalah Islam ideal yang mengacu kepada
ketentuan-ketentuan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
b. Pengertian Islam Historis
Islam historis
atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan Islam
yang dipraktekan kaum muslim di seluruh dunia, mulai dari masa nabi Muhammad
SAW sampai sekarang.
islam historis dapat diartikan sebagai islam sejarah
karena ada hubungan di masa lalu,islam yang benar adalah islam yang berpanutan
kepada al-qur'an dan hadist yang dianut pada zaman rasulullah. Kajian Islam
historis menekankan Islam sebagai agama yang berevolusi(envolving religion),
agama yang berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan tuntunan zaman dan tempat
Dalam pemahaman kajian Islam historis, tidak ada konsep atau hukum Islam yang bersifat tetap semua bisa berubah dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut. Mereka berprinsip bahwa pemahaman hukum Islam adalah produk pemikiran para ulama yang muncul karena konstruk sosial tertentu. Islam historis merupakan unsur kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran manusia dalam interpretasi atau pemahamannya terhadap teks, maka Islam pada tahap ini terpengaruh bahkan menjadi sebuah kebudayaan. Dengan semakin adanya problematika yang semakin kompleks, maka kita yang hidup pada era saat ini harus terus berjuang untuk menghasilkan pemikiran-pemikiran untuk mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks sesuai dengan latar belakang kultur dan sosial yang melingkupi kita, yaitu Indonesia saat ini. Kita perlu pemahaman kontemporer yang terkait erat dengan sisi-sisi kemanusiaan-sosial-budaya yang melingkupi kita. maka dari itu, Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi yang konkret bahkan berkaitan dengan kondisi social kemasyarakatan.
c. Pengelompokan islami normatif dan historis
Hubungan antara islam normatif dan historis memang sangat
berhubungan bahkan sangat jarag di pisah kan karna mereka sangat daling
berkaitan antar keduanya. Antara historisitas dan normativitas, sebenarnya
dimulai sejak awal kehidupan kemanusiaan itu lahir, yang kemudian tersimbolkan
dalam perjuangan dan sejarah hidup Nabi Muhammad dan para Nabi sebelumnya.
Hubungan mereka memang saling tidak dapat di pisahkan tetapi Hubungan keduanya
tidak berdiri sendiri-sendiri dan berhadap-hadapan. terjalin dan sedemikian
rupa sehingga keduanya menyatu dalam satu keutuhan yang kokoh dan kompak. Makna
terdalam dan moralitas keagamaan tetap ada, tetap dikedepankan dan digaris
bawahi dalam memahami liku-liku fenomena keberagaman manusia.
Dalam pandangan Islam normatif kemurnian Islam dipandang
secara tekstual berdasarkan Alqur’an dan Hadits. Kajian Islam normative
melahirkan tradisi teks : tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.
1. Tafsir : tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci
2. Teologi :
tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan
3. Fiqh
: tradisi pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum)
4. Tasawuf :tradisi pemikiran dan laku dalam pendekatan diri padaTuhan.
5.Filsafat : tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan
Kajian Islam historis tradisi atau disiplin studi
empiris: antropologi agama, sosiologi agama, psikologi agama dan sebagainya.
1.Antropologi agama : disiplin yang mempelajar tingkah laku manusia
beragama dalam hubungannya dengan kebudayaan
2.Sosiologi agama : disiplin yang mempelajari sistem relasi
sosial masyarakat dalam hubungannya dengan agama
3.Psikologi agama : disiplin yang mempelajari aspek-aspek kejiwaan
manusia dalam hubungannya dengan agama.
PENUTUP
Islam normatif merupakan Islam pada dimensi sakral, Islam
ideal atau yang seharusnya, Islam sebagai realitas transendental, yang bersifat
mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut sebagai
realitas ke-Tuhan-an. Sedangkan islam historis merupakan islam yang tidak bisa
dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan
waktu, Islam yang senyatanya, yang terangkai oleh konteks kehidupan pemeluknya,
dan berada di bawah realitas ke-Tuhan-an.
DAFTAR PUSTAKA
islam normatif dan historis. (2016).
Komentar
Posting Komentar